Apakah boleh bagi para imam masjid mengajak orang-orang untuk mengunjungi monumen dan tugu peringatan yang dinamai dengan nama orang-orang yang disebut sebagai para syuhada, kemudian mengikuti acara seremonial di situ, dan menyampaikan orasi-orasi, sementara seperti yang diketahui, tentu terjadi campur-baur antara laki-laki dan perempuan di situ? .. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan