Tentang puasa Ayyâmul Bîdh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, bolehkah seorang muslim berpuasa satu atau dua hari saja dari ketiga hari tersebut, ataukah harus berpuasa tiga hari sekaigus? Terutama misalnya jika tanggal 15 bertepatan dengan hari Jumat, atau hari-hari yang dimakruhkan berpuasa secara tersendiri di dalamnya. Bolehkah.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan