Pada suatu ketika di bulan Ramadhân, air mani saya keluar beberapa saat sebelum azan Subuh. Namun saya masih ragu apakah ada yang keluar sesudah azan atau tidak. Apa yang harus saya lakukan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Adapun jika mani itu keluar karena jimak, bercumbu, onani, dan semacamnya setelah terbit fajar maka ia membatalkan puasa. Kecuali jika yang bersangkutan berjimak atau bercumbu sebelum terbit fajar lalu maninya keluar setelah terbit fajar, maka puasanya tidak batal. Tapi jika tidak diketahui secara yakin apakah ia keluar sebelum atau sesudah fajar maka keraguan tersebut tidak perlu dipedulikan, karena hukum asal (keadaan asli sebelum datangnya keraguan itu) adalah sahnya puasa, dan hukum asal ini tidak berpindah ke hukum lain kecuali dengan sesuatu yang diyakini keberadaannya.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan