Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Golongan Yang Diberikan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa
  4. Orang Yang Sakit Menahun
Cari Fatwa

Sakit Kepala Menahun, Apakah Membolehkan Berbuka?

Pertanyaan

Setelah lima tahun bekerja di bidang penerbangan sipil, saya menderita sakit kepala berat yang menyebabkan saya kemudian harus menjalani tiga kali operasi bedah. Sakit kepala itu belum kunjung sembuh, dan kini menjadi kronis, sehingga saya harus selalu meminum obat penenang dosis tinggi. Ketika berpuasa, saya merasa penyakit ini semakin parah, dan saya merasakan kesulitan yang begitu berat untuk menyelesaikan puasa saya. Umur saya sekarang 45 tahun. Kesehatan saya secara umum baik. Pertanyaan saya, apakah kewajiban puasa gugur dari saya disebabkan sakit kepala kronis ini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami berdoa semoga Allah—Subhânahu wata`âlâ—segera memberikan kesembuhan kepada Anda. Hukum yang sudah jamak diketahui, jika suatu penyakit memiliki harapan sembuh maka penderitanya dibolehkan tidak berpuasa pada hari-hari sakitnya, kemudian apabila telah sembuh, ia diharuskan meng-qadhâ' puasa-puasa yang ia lewatkan itu. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]

Adapun jika penyakit yang diderita berstatus kronis/menahun dan tidak memiliki harapan sembuh, maka penderitanya tidak boleh berpuasa, tetapi harus memberi makan satu orang miskin untuk mengganti setiap hari puasanya. Ia sama seperti seorang yang tidak mampu berpuasa karena telah tua renta. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfiman (yang artinya): "Dan orang-orang yang sangat berat menjalankan puasa (jika tidak berpuasa) diwajibkan untuk membayar fidyah." [QS. Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata, "Ayat ini turun sebagai keringanan bagi lelaki dan perempuan yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa. Masing-masing mereka diharuskan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasanya." [HR. Al-Bukhâri]

Atas dasar ini, jika sakit kepala yang Anda derita membuat Anda tidak dapat berpuasa kecuali dengan menanggung kesulitan yang berat, dan puasa dapat membuatnya semakin parah, kemudian para dokter yang terpercaya menginformasikan bahwa penyakit Anda berstatus kronis/menahun dan tidak memiliki harapan sembuh, maka Anda boleh tidak berpuasa, tetapi harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa Anda.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait