Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Saat dan Setelah Meninggal Dunia
  4. Shalat Janazah
Cari Fatwa

Jenazah Boleh Dishalatkan Berkali-kali

Pertanyaan

Setelah Jenazah dishalatkan dan dikuburkan, apakah boleh menyalatkannya kembali di masjid yang lain, di negera yang sama?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Sejumlah ulama membolehkan shalat ghaib terhadap jenazah di negara lain sampai jangka waktu sebulan setelah dikuburkan. Adapun jika jenazah berada di negara yang sama, maka bagi orang yang belum menyalatkannya diperbolehkan menyalatkannya di atas kuburannya. Sebagaimana hadits Ibnu Abbâs—Semoga Allah meridhainya—bahwasanya ia berkata, "Suatu ketika, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—sampai di sebuah kuburan yang masih basah (baru saja dikuburkan), lalu beliau shalat, dan para shahabat langsung meluruskan shaf di belakangnya, dan bertakbir sebanyak 4 kali." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Diriwayatkan juga bahwasanya ada seorang wanita berkulit hitam yang biasa membersihkan Masjid Nabawi. Lalu Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bertanya tentang keberadaannya. Kemudian para shahabat menjawab bahwa ia telah meninggal dunia. Lalu beliau bersabda, "Kenapa kalian tidak mengabarkannya kepadaku? Tolong tunjukkan kepadaku kuburannya!" Lalu mereka mengantarkan beliau, dan beliau pun menyalatkannya (di atas kuburannya). [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait