Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT
  3. Tata Cara Shalat
  4. Kesalahan Dalam Shalat
Cari Fatwa

Hukum Tambahan Bacaan ketika Shalat

Pertanyaan

Di dalam shalat, terkadang saya kurang lancar membaca bacaan shalat, misalnya bacaan Tasyahhud Awwal. Apakah saya harus mengulangi kalimat yang kurang lancar itu, ataukah saya harus mengulang dari awal bacaan Tasyahhud? Jika saya mengulang lagi dari awal, apakah shalat saya batal karena telah menambah bacaan shalat?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sebaiknya, Anda memperbaiki bacaan yang kurang lancar itu dan tidak perlu mengulanginya dari awal Tasyahhud. Namun jika Anda mengulangi lagi dari awal, itu juga tidak membatalkan shalat dan Anda tidak perlu melakukan Sujud Sahwi. Karena jika penambahan terjadi pada bacaan yang telah disyariatkan di dalam shalat, maka tidak perlu Sujud Sahwi walaupun dilakukan secara sengaja. Selain itu, penambahan dalam rukun bacaan tidaklah membatalkan shalat, walaupun disengaja, menurut pendapat yang masyhur di kalangan ulama.

Di dalam kitab Al-Mughnî, Ibnu Qudâmah berkata tentang penambahan di dalam shalat, bahwa ia terbagi kepada dua ketegori: Pertama, penambahan gerakan. Kedua, penambahan bacaan. Kemudian ia menjelaskan juga bahwa penambahan bacaan juga terbagi kepada dua kategori: Pertama, yang membatalkan shalat, yaitu penambahan zikir-zikir atau perkataan-perkataan lain yang tidak disyariatkan di dalam shalat. Kedua, bacaan zikir-zikir yang disyariatkan di dalam shalat, walaupun bukan pada tempatnya, seperti membaca ayat Al-Quran ketika rukuk dan sujud, atau membaca Tasyahhud ketika berdiri, atau membaca shalawat untuk Nabi ketika Tasyahhud Awwal, atau membaca ayat Al-Quran ketika dua rakaat terakhir pada shalat empat rakaat dan rakaat terakhir pada shalat Magrib, atau sejenisnya.

Khusus kategori kedua ini, apabila seseorang mengerjakannya karena lupa, apakah ia diperintahkan untuk Sujud Sahwi? Ada dua riwayat dalam hal ini: (1) Tidak perlu Sujud Sahwi, karena shalat tidak batal jika itu dilakukan dengan sengaja, sehingga tidak perlu Sujud Sahwi jika dilakukan karena lupa. (2) Perlu Sujud Sahwi, berdasarkan sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Jika salah seorang di antara kalian lupa hendaklah ia sujud dua kali ketika ia duduk." [HR. Muslim].

Intinya, Tasyahhud termasuk zikir-zikir yang disyariatkan di dalam shalat, sehingga jika terjadi padanya penambahan (pengulangan) bacaan secara sengaja, tidak akan membatalkan shalat.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read