Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Pemisahan Pasangan Suami Istri
  4. Talak Sumpah dan Talak Gantung
Cari Fatwa

Merasa Telah Melafazkan Talak, Apakah Dianggap Talak?

Pertanyaan

Assalâmu`alaikum warahmatullâh.
Saya seorang perempuan yang sudah menikah dengan seorang laki-laki shalih, taat beragama, dan memiliki akhlak yang baik. Kami saling menghormati satu sama lain. Masalah yang kami hadapi, suami saya mengidap sedikit penyakit was-was (sering ragu). Suatu ketika, ia merasa pernah mengucapkan talak, padahal ia tidak menginginkannya, dan ia tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak.
Dalam kondisi seperti ini, apakah saya haram untuk dirinya sampai ia rujuk kepada saya, ataukah saya masih berstatus sebagai istrinya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami berdoa semoga Allah senantiasa melindungi Anda dan kita semua, serta menyembuhkan suami Anda dari penyakit yang ia idap. Ketahuilah, perasaan pernah mengucapkan talak sama sekali tidak mempengaruhi status pernikahan. Berdasarkan itu, Anda masih berstatus sebagai istrinya. Ia harus menjauhkan dirinya dari perasaan-perasaan seperti itu, dan tidak membiarkan Syetan mempermainkan dirinya. Karena jika tidak dijauhi, itu bisa menyeretnya kepada akibat yang lebih fatal, misalnya Syetan menanamkan keraguan terhadap keimanan dalam dirinya, atau akidah dan ibadahnya. Ia harus memutus jalan Syetan itu sebelum masalahnya semakin parah. Di antara hal yang dapat membantu memutus perasaan ragu seperti ini adalah memohon perlindungan kepada Allah (isti`âdzah), memperbanyak doa kepada-Nya, dan yang terpenting adalah berzikir kepada-Nya pada saat penyakit itu itu datang.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read