Puasa Meringakan Syahwat

23/11/2021| IslamWeb

Diriwayatkan dari Ibnu Mas`ûd— may  Allaah  be  pleased  with  them—ia berkata, "Suatu ketika kami bersama Nabi— may  Allaah  exalt  his  mention lalu beliau bersabda: "Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan menikah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Diriwayatkan dari Jâbir Ibnu Abdullah— may  Allaah  be  pleased  with  them, bahwa dua orang pemuda mendatangi Nabi may  Allaah  exalt  his  mentionuntuk memintanya izin untuk mengebiri diri mereka. Lalu Rasulullah may  Allaah  exalt  his  mentionbersabda, "Berpuasalah dan mohonlah kepada anugerah Allah—Subhânahu wata`âlâ." [HR. Ahmad]

Diriwayatkan dari Abudllah Ibnu `Amr— may  Allaah  be  pleased  with  them—ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah— may  Allaah  exalt  his  mention—dan berkata, 'Wahai Rasulullah izinkanlah saya untuk mengebiri diri saya'. Lalu Rasulullah— may  Allaah  exalt  his  mention—bersabda, 'Kebiri umatku adalah puasa dan shalat malam'." [HR. Ahmad]

Kandungan dan Hukum

Pertama: Semangat para shahabat— may  Allaah  be  pleased  with  them—untuk menaati Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan rasa takut mereka untuk memaksiati-Nya, semangat mereka menanyakan urusan Agama serta tingginya ambisi mereka untuk mendapatkan kabaikan Akhirat.

Kedua: Larangan mengebiri diri sendiri untuk memutuskan syahwat. Larangan ini berkonsekuensi pengharaman, sehingga tidak boleh melakukan kebiri.

Ketiga: Dibolehkan bagi orang yang tidak memiliki biaya menikah untuk menkonsumsi obat-obatan yang dapat menenangkan syahwatnya, berdasarkan perintah Nabi may  Allaah  exalt  his  mentionuntuk berobat menenangkan syahwat dengan puasa.

Keempat: Keutumaan menikah bagi orang yang mampu melakukannya, dan bahwa hal ini adalah ibadah dan ketuamaan dari sisi Allah—Subhânahu wata`âlâ.

Kelima: Hendaklah bagi orang yang tidak memiliki biaya menikah memperbanyak doa. Memohon karunia Allah—Subhânahu wata`âlâ—sambil berpuasa, sampai Allah memudahkan baginya biaya pernikahan.

Keenam: Di antara petunjuk Nabi may  Allaah  exalt  his  mentionadalah menikmati hal-hal yang baik berupa makanan, minuman dan wanita. Meninggalkan hal itu dengan alasan menjaga diri tergolong menentang Sunnah Rasulullah may  Allaah  exalt  his  mention.

 

www.islamweb.net