Diriwayatkan dari Ibnu Mas`ûd——ia berkata, "Suatu ketika kami bersama Nabi—
lalu beliau bersabda: "Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan menikah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Diriwayatkan dari Jâbir Ibnu Abdullah—, bahwa dua orang pemuda mendatangi Nabi—
—untuk memintanya izin untuk mengebiri diri mereka. Lalu Rasulullah—
—bersabda, "Berpuasalah dan mohonlah kepada anugerah Allah—Subhânahu wata`âlâ." [HR. Ahmad]
Diriwayatkan dari Abudllah Ibnu `Amr——ia berkata, "Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah—
—dan berkata, 'Wahai Rasulullah izinkanlah saya untuk mengebiri diri saya'. Lalu Rasulullah—
—bersabda, 'Kebiri umatku adalah puasa dan shalat malam'." [HR. Ahmad]
Kandungan dan Hukum
Pertama: Semangat para shahabat——untuk menaati Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan rasa takut mereka untuk memaksiati-Nya, semangat mereka menanyakan urusan Agama serta tingginya ambisi mereka untuk mendapatkan kabaikan Akhirat.
Kedua: Larangan mengebiri diri sendiri untuk memutuskan syahwat. Larangan ini berkonsekuensi pengharaman, sehingga tidak boleh melakukan kebiri.
Ketiga: Dibolehkan bagi orang yang tidak memiliki biaya menikah untuk menkonsumsi obat-obatan yang dapat menenangkan syahwatnya, berdasarkan perintah Nabi——untuk berobat menenangkan syahwat dengan puasa.
Keempat: Keutumaan menikah bagi orang yang mampu melakukannya, dan bahwa hal ini adalah ibadah dan ketuamaan dari sisi Allah—Subhânahu wata`âlâ.
Kelima: Hendaklah bagi orang yang tidak memiliki biaya menikah memperbanyak doa. Memohon karunia Allah—Subhânahu wata`âlâ—sambil berpuasa, sampai Allah memudahkan baginya biaya pernikahan.
Keenam: Di antara petunjuk Nabi——adalah menikmati hal-hal yang baik berupa makanan, minuman dan wanita. Meninggalkan hal itu dengan alasan menjaga diri tergolong menentang Sunnah Rasulullah—
.