Hadits: “Hendaklah mengucap salam yang berkendara kepada pejalan kaki, dan pejalan kaki kepada yang duduk…”

26/02/2025| IslamWeb

Diriwayatkan dari Abu Hurairah  may  Allaah  be  pleased  with  them bahwa ia berkata: Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “Hendaklah mengucap salam yang berkendara kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak…” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Al-Hafizh berkata dalam kitab Fathul Bari:

“Para ulama telah membicarakan tentang hikmah seputar mereka yang disyariatkan mendahului mengucap salam. Ibnu Baththal mengutip dari Al-Muhallab: ‘Yang kecil (lebih muda) disyariatkan mendahului mengucap salam lantaran hak yang lebih tua, karena yang kecil diperintahkan untuk memuliakan yang lebih tua dan bersikap tawadhu’ (rendah hati) kepadanya. Orang yang lebih sedikit (disyariatkan) mendahului mengucap salam lantaran hak jamaah yang lebih banyak, karena hak mereka lebih besar. Yang berjalan (disyariatkan) mendahului mengucap salam karena ia menyerupai orang yang bertamu ke penghuni rumah. Yang berkendara (disyariatkan) mendahului mengucap salam supaya ia tidak sombong lantaran berkendara, dan ini kembali ke masalah tawadhu’.’

Ibnul `Arabi berkata: ‘Kesimpulan hadits ini bahwa yang memiliki semacam kekurangan mendahului mengucap salam kepada yang memiki kelebihan.’

Al-Maziri berkata: ‘Adapun perkara (disyariatkannya mendahului mengucap salam bagi) orang yang berkendara (atas orang yang berjalan), karena pengendara memiliki kelebihan atas orang yang berjalan, sehingga digantilah (kelebihan itu) untuk orang yang berjalan dengan diucapkannya salam kepadanya, demi menjaga kehati-hatian agar si pengendara tidak sombong kalau memiliki dua keutamaan (keutamaan berkendara dan keutamaan disalami lebih dahulu).

Adapun (disyariatkannya mendahului mengucap salam bagi) orang yang berjalan (atas orang yang duduk), karena orang yang duduk mungkin saja mengira akan datangnya keburukan dari orang yang (datang) berjalan, terutama bila yang datang itu berkendara. Jika orang yang berjalan (atau pengendara) mendahuli mengucap salam maka orang yang duduk akan merasa aman dari (keburukan)nya dan senang kepadanya. Atau karena bekerja memenuhi kebutuhan (seperti dengan berjalan) di dalamnya terdapat semacam kerendahan (kekurangan), sehingga orang yang duduk memiliki kelebihan, maka diperintahkanlah orang yang berjalan untuk mendahului mengucap salam. Atau karena orang yang duduk akan kesulitan memperhatikan orang-orang yang lewat yang sedemikian banyak, sehingga gugurlah anjuran mendahului mengucap salam darinya karena kesulitan tersebut. Hal ini tidak terjadi pada orang yang lewat, ia tidak kesulitan untuk mengucap salam lebih dahulu.

Adapun (disyariatkannya mendahului mengucap salam bagi) orang yang sedikit, adalah karena keutamaan jamaah (orang lebih banyak). Ataupun karena jika jamaah mendahuli salam kepada seseorang maka dikhawatirkan ia akan merasa sombong, disyariatkanlah perintah yang lebih hati-hati baginya.’

Dalam riwayat Muslim, tidak disebutkan perintah ‘Yang kecil (yang lebih muda) mendahului mengucap salam kepada yang lebih tua. Seolah-olah karena memperhatikan masalah umur, karena masalah umur ini menjadi ukuran dalam banyak hukum Syariat. Jika ada pertentangan antara kecil secara maknawi dan kecil secara hakiki, misalnya seseorang lebih muda tetapi lebih luas ilmunya, dalam hal ini terdapat pandangan, tetapi saya belum menemukan riwayat seputar hal ini. Tampaknya yang zahir (lebih kuat) ialah menjadikan umur sebagai ukuran, karena umur lebih nyata (daripada ilmu); sebagaimana halnya pengutamaan makna hakiki (yang lebih nyata) atas makna majazi.

Ibnu Daqiqil `id mengutip dari Ibn Rusyd bahwa letak perintah yang lebih muda mengucap salam kepada yang lebih tua ialah pada saat keduanya bertemu. Jika salah satu dari keduanya berkendara dan yang lain berjalan maka yang berkendara mendahului mengucap salam, dan jika keduanya berkendara atau berjalan maka yang lebih muda mendahului mengucap salam.”

www.islamweb.net