`Ain... Hukum-Hukum dan Peringatan (Bag.1)

08/06/2026| IslamWeb

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah.

Tulisan ini adalah bahasan singkat seputar terkena penyakit `ain, dan beberapa hukum dan peringatan yang terkait dengannya. Kami memohon semoga Allah memberi manfaat dengan tulisan ini. Amin.

Definisi `ain dan Cara Menjangkitnya

`ain berasal dari kata kerja (`âna-ya`înu) yang berarti mengenai sesuatu dengan pandangan mata. Kata dasarnya berarti rasa takjub seorang ketika melihat sesuatu yang diikuti oleh proses jiwanya yang buruk, lalu ia berusaha mengirim racunnya melalui pandangan mata kepada orang yang dilihatnya.

Apakah `ain itu nyata dan berpengaruh?

Ya, `ain itu nyata dan memiliki pengaruh dengan izin dan takdir Allah. Ia adalah fakta yang benar-benar terjadi menurut Syariat dan pengindraan. Allah berfirman (yang artinya): “Dan sungguh orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Al-Quran dan mereka berkata: ‘Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila.’” [QS. Al-Qalam: 51]. Menafsirkan ayat ini para ulama mengatakan: “Yakni, mengenaimu (mencelakaimu) dengan pandangan mata mereka.” Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda: “`ain itu benar (nyata).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Apa hukumnya?

Hukumnya haram seperti sihir, karena dapat mencelakai orang muslim dan selainnya.

Sebab-sebab terkena `ain

Lemahnya iman kepada Allah dan lalai menginat-Nya, meninggalkan sebagaian kewajiban atau mengerjakan sebagian perbuatan haram, kerasnya permusuhan antara seorang `â’in (orang yang berpotensi mencelakai orang lain dengan pendangan matanya) dan orang yang terkena (sasaran) `ain, serta dahsyatnya ketakjuban dan kekaguman terhadap sesuatu.

Tanda-tanda seseorang terkena `ain

Sakit kepala, wajah kuning pucat, banyak berkeringat dan kencing, lemah selera, kesemutan atau panas atau dinginnya ujung tangan dan kaki, jantung berdebar keras, rasa sakit yang berpindah-pindah di bawah punggung dan kedua bahu, rasa sedih dan sempit di dalam dada, tak bisa tidur di malam hari, emosi yang berlebihan seperti rasa takut dan marah yang tidak alami. Kerasnya seluruh atau sebagian tanda-tanda ini tergantung kuatnya `ain dan banyaknya orang `â’in yang memandang.

Contoh penyakit-penyakit yang ditumbulkan oleh `ain

Beberapa penyakit kanker, tersumbatnya pembuluh darah, sesak nafas, lumpuh, mandul, gula darah, tekanan darah, tidak teraturnya menstruasi pada wanita.

Perbedaan antara `ain dan hasad

Setiap `â’in adalah orang hasad tetapi tidak semua orang hasad itu seorang `â’in. Hasad terjadi karena kedengkian, kebencian dan harapan hilangnya nikmat yang didapat oleh seseorang, sementara `ain sebabnya ialah ketakjuban dan kekaguman seseorang terhadap sesuatu. Orang yang hasad mungkin hasad terhadap sesuatu yang diprediksi terjadi sebelum terjadi, sementara orang yang `â’in tidak mengenai kecuali sesuatu yang ada.

Apakah orang terkena `ain hanya dari pengidap yang memandang langsung kepadanya?

Efek seorang `â’in tidak hanya ketika ia melihat langsung orang yang terkena `ain, bahkan bisa jadi orang buta ketika diberitakan sesuatu kepadanya, lalu jiwanya berpengaruh kepada sesuatu yang didengarnya itu meskipun ia tidak melihatnya. Dan banyak orang `â’in yang berpengaruh kepada sasarannya padahal ia tidak melihatnya. [Zadul Ma`ad]

Apakah orang yang dikenal pengidap `ain harus dihalangi bergaul dengan manusia?

Al-Qadhi berkata, meriwayatkan dari sebagai ulama: “Imam (pemimpin) harus melarang seorang `â’in—jika ia diketahui demikian—bergaul dengan manusia, dan ia harus menetap di rumahnya. Jika ia seorang yang miskin, imam harus memberikan bekal hidupnya. Hal ini karena bahaya seorang `â’in lebih besar daripada penderita penyakit kusta.” An-Nawawi berkata: “Hal ini benar dan harus demikian, tidak ada ulama lain menegaskan pendapat yang berlawanan dengan pendapat (Al-Qadhi) ini.” [Syarh Shahih Muslim]. Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat ini jelas benar.” [Zadul Ma`ad].

Hukuman mengurung seorang `â’in di rumahnya ini merupakan bukti betapa `ain ini berbahaya dan nyata, disebabkan kerusakan-kerusakan besar yang ditimbulkannya terhadap individu maupun masyarakat.

Orang yang terbukti membunuh dengan `ainnya, apakah harus dihukum qishâsh atau tidak?

Pendapat yang rajih—Wallahu a`lam—bahwa tidak ada qishash diyat atau kafarat baginya. Tetapi sebagian ulama mengecualikan jika pembunuhan dengan `ainnya itu berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. [Fathul Bari].

Sarana-sarana pelindung dari `ain

1. Memperbarui iman dan keikhlasan kepada Allah, bertawakkal kepada-Nya dan banyak berdzikir mengingat-Nya.

2. Memperbanyak bacaan Al-Quran Al-Karîm secara umum. Allah berfirman (yang artinya): “Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” [QS. Al-Isra': 82].

3. Membaca ayat Al-Kursi. Dalam hadits: “Jika engkau berbaring di tempat tidurmu maka bacalah ayat Al-Kursi: ‘Allah, tiada Tuhan (yang patut disembah) selian Dia, Yang Mahahidup lagi terus-menerus mengurus makhluk-Nya...’ sampai akhir ayat. Karena engkau akan selalu dijaga oleh penjaga dari Allah, dan Syetan tidak akan mendekatimu hingga Shubuh.” [HR. Al-Bukhari].

4. Membaca dua ayat terakhir surat Al-Baqarah (ayat: 285-286). Dalam sebuah hadits: “Barang siapa membaca keduanya maka keduanya akan mencukupinya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]. Maksud mencukupinya di sini: menjaganya dari segala keburukan.

5. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nâs masing-masing tiga kali. Dalam hadits disebutkan: “Bacalah: (Qul huwaLlâhu ahad) dan al-mu`âwidzatain ketika sore dan pagi hari sebanyak tiga kali, maka surat-surat itu mencukupimu dari segala sesuatu.” [Hadits. Menurut Al-Albani: Shahih].

6. Menjaga pelaksanaan shalat pada waktunya, serta menjaga dzikir-dzikir pagi dan petang.

7. Tidak menampakkan kelebihan pada orang yang dikhawatirkan memiliki potensi `ain. Allah berfirman tentang Nabi Ya`qub` may  Allaah  be  pleased  with  him: “Dan Ya`qûb berkata: ‘Hai anak-anakku janganlah kalian masuk (bersama-sama) dari satu pintu gerbang, tetapi masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lain. Namun demikian aku tiada dapat melepaskan kalian barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah. Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri.” [QS. Yusuf: 67]. Ibnu `Abbas dan yang lainnya berkata: “Ia (Ya`qub) khwatir mereka terkena `ain.”

Diriwayatkan bahwa `Utsman Ibn `Affan  may  Allaah  be  pleased  with  them melihat seorang anak yang sangat tampan. Lalu beliau berkata: “Hitamkan dagunya supaya tidak terkena `ain.” [Syarhus Sunnah].

8. Sedekah dan perbuatan baik, karena keduanya memiliki efek luar biasa dalam menolak bala, `ain dan kejahatan orang hasad.

 

 

www.islamweb.net