Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya menjulurkan kedua kaki ke arah kiblat merupakan perkara yang dibolehkan (mubah), karena tidak ada dalil syar’i yang menunjukan keharaman atau kemakruhannya.
Dan apa yang dipersangkakan oleh sebagian orang bahwa hal tersebut (menjulurkan kaki ke arah kiblat) merupakan sikap tidak memuliakan dan mengangungkan arah kiblat adalah hal yang tidak benar. Karena ada beberapa kondisi keadaaan yang disyari’atkan menghadap kiblat dengan kedua kaki. Ulama Fiqih menegaskan tentang tata cara menghadap kiblat bagi seorang yang shalat dalam keadaaan sakit sambil berbaring adalah dengan menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat, demikian pula sebagian Ulama menafsirkan cara menghadapkan mayit ketika sakaratul maut atau ketika dikuburkan adalah seperti itu (menjulurkan kaki ke arah kiblat).
Jika seandainya menghadap kiblat dengan menjulurkan kedua kaki adalah perbuatan haram atau perbuatan yang merendahkan kemulian kiblat, niscaya tidak akan sah untuk dijadikan tata cara yang disyari’atkan dalam menghadap kiblat dalam beberapa kondisi tertentu.
Wallahu a`lam.