Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Pertama-tama, kami berpesan kepada Anda untuk selalu menjaga sumpah dan tidak terburu-buru bersumpah, karena Allah berfirman (yang artinya): "Dan jagalah sumpah-sumpah kalian." [QS. Al-Ma'idah: 89]
Terkait pertanyaan Anda, jika Anda bersumpah untuk meninggalkan suatu aktivitas pada saat bekerja, seperti membuka email, mengirim fatwa, atau aktivitas lain, sementara pada saat bersumpah Anda tidak meniatkan batas waktu tertentu untuk pelaksanaan sumpah itu, maka Anda langsung dihukum melanggar sumpah ketika (pertama kali) melakukan aktivitas-aktivitas lain tersebut.
Jika Anda melanggar sumpah itu, Anda wajib membayar satu kafarat, dan dengan itu, habislah masa berlaku sumpah tersebut. Kecuali jika Anda mengikrarkan sumpah baru lagi setelah Anda melanggar sumpah yang pertama, maka Anda berkewajiban membayar kafarat baru lagi, demikian seterusnya.
Dalam kafarat sumpah, ada beberapa pilihan. Seseorang boleh membayar kafarat dengan memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Mana saja yang dilakukannya di antara tiga pilihan ini, kafarat sumpahnya dianggap telah ditunaikan. Tetapi jika ia tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal tersebut, maka ia wajib berpuasa tiga hari. Tidak ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini.
Dalilnya adalah firman Allah (yang artinya): "Maka kafarat (melanggar) sumpah itu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya adalah puasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (kemudian melanggarnya). Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur (kepada-Nya)." [QS. Al-Ma'idah: 89]
Memberi makan yang dimaksud adalah membayar setengah sha` makanan untuk satu orang miskin, ukurannya kira-kira 1½ kg. Pendapat lain mengatakan, satu mud, yaitu seukuran 750 gram. Pendapat pertama lebih hati-hati (aman). Dan jika seseorang tidak menemukan orang miskin di negerinya, ia boleh menyerahkan kafarat tersebut kepada yayasan-yayasan sosial untuk menyalurkannya.
Wallahu a`lam.