Tidak Dimakruhkan Meninggalkan Mayat Sendirian di Rumah Sebelum Dikuburkan

21-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Seseorang meninggal dunia sekitar pukul 6 sore, dan ia mewasiatkan untuk tidak diletakkan di dalam peti penyimpanan mayat. Apakah seseorang harus tidur bersamanya di dalam kamar, atau ia boleh ditinggal sendirian?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Meninggalkan mayat sendirian di dalam rumah dimakruhkan oleh sebagian ulama, namun kami tidak menemukan dalil tentang hal itu, baik dari Al-Quran maupun dari sunnah. Di antara ulama yang memakruhkan hal tersebut adalah sebagian ulama Madzhab Hanbali. Imam Al-Buhûti Al-Hanbali berkata, "Imam Al-Âjuri mengatakan tentang orang yang meninggal dunia di sore hari, 'Dimakruhkankan meninggalkan mayat sendirian di dalam rumah, melainkan hendaknya keluarganya menginap bersamanya."

Imam An-Nakha`i berkata, "Orang-orang tidak meninggalkan mayat sendirian di dalam rumah. Mereka mengatakan bahwa syetan akan mempermainkannya.

Dan apabila orang-orang menginap bersama mayat untuk menemaninya, maka bagi mereka tidak diharuskan melakukan suatu hal apa pun.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net