Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Penyebab junub bagi perempuan ada dua hal:
Pertama: Berjima`, ketika kedua alat vital bertemu, kemudian kulupnya sudah terbenam di dalam vagina, walaupun tidak sampai keluar mani. Maka laki-laki dan perempuan pada saat itu menjadi junub.
Kedua: Keluarnya mani perempuan, baik karena mimpi maupun karena cumbuan.
Dalil untuk yang pertama, adalah dalam shahîhain, bahwa Rasûlullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Jika seorang lelaki telah duduk di antara empat anggota badan perempuan, kemudian dia menggaulinya maka telah wajib baginya mandi.” Dalam lafazh Muslim: “Walaupun tidak keluar mani.” Juga berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam: “Jika dua alat vital telah bertemu, dan kulupnya sudah terbenam, wajiblah mandi.”
Adapun dalil untuk yang kedua, diriwayatkan oleh Al-Bukhâri dari Ummu Salamah berkata, “Wahai Rasûlullah. Sesungguhnya Allah tidak malu akan kebenaran. Apakah seorang perempuan wajib mandi jika bermimpi basah?” Beliau bersabda: “Ya. Jika keluar mani.” Ummu Salmah tertawa, lalu berkata, “Apakah perempuan bisa mimpi basah?” Rasûlullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Sebagaimana anak laki-laki.” Dalam Sunan Abu Dâwud, dari Anas—Semoga Allah meridhainya—bahwa Rasûlullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Jika seorang perempuan mendapatkan apa yang didapatkan laki-laki dalam mimpinya, maka dia harus mandi.”
Wallâhu a`lam.