Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Jika seorang perempuan suci setelah masuk waktu Ashar, maka dia harus melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar menurut Jumhûr Ulama. Ibnu Qudâmah mengatakan di dalam Al-Mughni, “Perkataan ini diriwayatkan dari Abdurrahmân ibnu `Auf, Ibnu Abbâs, Thâwûs, Mujâhid, An-Nakh`i, Az-Zuhri, Mâlik, Al-Laits, Asy-Syâfi`i, Ishâq dan Abu Tsûr.” Al-Imâm Ahmad berkata, “Sebagian besar Tâbi`în mengatakan seperti itu kecuali Al-Hasan (Al-Bashari) saja, berkata: Tidak wajib shalat kecuali waktu ketika dia suci saja. Dan itu adalah perkataan Ats-Tsauri dan Ashhâbur Ra’yi.” Al-Atsram, Ibnul Mundzir dan yang lainnya meriwayatkan dari Abdurrahmân ibnu `Auf dan Abdullah ibnu Abbâs, bahwa mereka berdua berkata tentang wanita haidh yang suci sebelum terbit fajar, “Harus Shalat Maghrib dan `Isyâ’. Jika dia suci sebelum terbenam matahari maka wajib Shalat Zhuhur dan Ashar. Kalau suci setelah terbenam matahari maka hanya wajib Shalat Maghrib. Demikian juga jika suci setelah terbit fajar, maka tidak wajib baginya kecuali Shalat Shubuh. Namun jika suci setelah terbit matahari, maka tidak wajib shalat, karena waktu Shubuh telah habis ketika dia masih diragukan dalam keadaan haidh.”
Wallâhu a`lam.