Seorang yang melakukan suatu perbuatan yang ia yakini membatalkan puasanya padahal tidak demikian, misalnya berenang, lalu ia melakukan perbuatan tersebut dan yakin bahwa puasanya telah batal karenanya, maka puasanya dihukum batal, karena perbuatannya itu mengandung pembatalan niat puasa dan penolakan terhadapnya. Ini merupakan perkara yang membatalkan puasa menurut para ulama yang berpandangan bahwa penolakan terhadap niat puasa membatalkan puasa itu sendiri, dan pendapat inilah yang kami ambil sebagai bentuk kehati-hatian dalam beragama.
Berdasarkan itu, saudara penanya hendaknya meng-qadhâ' puasa hari itu. Hal ini tidak lain adalah karena niat adalah rukun puasa, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya." [HR. Al-Bukhâri]. Hadits ini mengandung makna pembatasan yang menunjukkan batalnya amal perbuatan dengan batalnya niat pelakunya.