Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama ketika ber-thawâf dan berlari-lari kecil di antara dua pilar hijau ketika ber-sa`i termasuk amalan yang disunnahkan di dalam ibadah Haji dan Umrah. Barang siapa yang meninggalkannya karena padatnya manusia atau karena lupa atau yang lainnya, maka tidak ada apa-apa baginya. Hanya saja tidak boleh sengaja meninggalkan perkara sunnat tanpa ada uzur. Demikian juga dengan memutus Sa`i untuk minum tidak berpengaruh terhadap kesahan Sa`i, karena hal itu ringan (sebentar). Al-Bâji Al-Mâliki berkata, "Barang siapa yang berjual beli atau melakukan shalat janazah ketika ber-sa`i, jika hal itu ringan (sebentar), maka ia boleh menyempurnakan Sa`inya, dan jika waktunya panjang maka ia harus memulainya dari awal."