Adalah rahmat Allah—Subhânahu wata`âlâ—terhadap hamba-Nya, Dia tidak menuntut pertanggung jawaban perbuatan yang keluar dari kemampuan mereka. Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman (yang artinya): "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al-Baqarah: 286]. Seseorang yang sedang tertidur, akalnya tidak berfungsi. Dia tidak dapat mengontrol perbuatannya. Oleh karena itu, para ulama sepakat ia tidak dikenakan hukum. Rasululah—Shallallâhu `alaihi wasallam—telah menjelaskan masalah tersebut dengan gamblang. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, beliau bersabda, "Pena telah diangkat dari tiga orang; Orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sadar."
Berdasarkan pada hadits di atas, maka Anda tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha puasa apabila dari mulut Anda keluar sesuatu kemudian masuk kembali pada saat Anda sedang tertidur. Terlebih Anda pun ragu dengan kejadian tersebut. Hukum asal mengatakan bahwa hal itu tidak terjadi. Semoga Allah membalas kehati-hatian dan perhatian Anda ini.