Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak diragukan lagi bahwa pernikahan seorang muslimah dengan seorang laki-laki Kristen adalah tidak sah. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, sesuai dengan firman Allah—Subhanahu wata`ala—(yang artinya): "Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita beriman) sampai mereka (orang-orang musyrik itu) beriman…" [QS. Al-Baqarah: 221]
Hukum pernikahan ini sama dengan zina, dan mereka harus langsung dipisahkan. Orang yang menghalalkannya dihukum kafir, dengan syarat ia mengetahui tentang keharamannya. Pada dasarnya, sekedar menikah dengan laki-laki Kristen, tidak membuat seorang muslimah dihukum kafir, selama yang bersangkutan tidak menganggapnya halal. Ini berlaku seandainya ia memiliki komitmen terhadap ajaran Islam dan syiar-syiarnya yang zahir, terutama shalat, dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya.
Tapi jika ia benci kepada Islam dan mencintai orang-orang Kristen, serta loyal kepada mereka, maka dengan demikian, ia berarti telah murtad dari Islam. Demikian juga jika ia melakukan perkara-perkara lain yang membatalkan keislamannya.
Wallahu a`lam.