Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Barang siapa yang tidak mampu menunaikan haji dengan hartanya, maka tidak wajib baginya menerima pemberian dari orang yang menawarkan haji kepadanya, berdasarkan pendapat para ulama bahwa seseorang tidak disebut mampu dengan pemberian orang lain kepanya. Walaupun orang yang memberinya itu adalah keluarga dekatnya, seperti bapaknya dan yang lainnya, karena alasan pemberian ini. Oleh karena itu saudara penanya tidak wajib pergi haji dengan pemberian keluarga dekatnya itu, terutama jika kerabat dekat itu seperti yang disebutkan, suka menyebut pemberiannya. Karena menerima pemberian dari orang seperti ini merupakan kepedihan bagi orang yang menerimanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.