Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran minimun masa haid. Tetapi mazhab Imam Asy-Syafi`i dan mazhab Imam Ahmad menyebutkan bahwa waktu minimumnya adalah satu hari satu malam. Artinya, darah apa pun yang keluar dari (kemaluan) wanita dan kemudian terputus sebelum waktu minimum itu, berarti bukan darah haid, sehingga wanita tidak boleh meninggalkan shalat, puasa, dan lain-lain karenanya.
Berdasarkan itu, kami katakan kepada saudari penanya, jika darah yang keluar itu tidak berlangsung sampai satu hari satu malam berarti Anda harus meng-qadha puasa yang Anda batalkan tersebut serta semua shalat yang Anda tinggalkan pada masa itu. Dosanya—Insyâ'allâh—dihapuskan karena Anda tidak sengaja, tetapi meng-qadha-nya tetap wajib. Adapun bila keluarnya darah itu berlangsung selama minimal satu hari satu malam setelah sempurna masa suci (yaitu 15 hari), berarti itu adalah darah haid, sehingga Anda harus meninggalkan shalat, puasa, dan lain-lain karenanya, apalagi warnanya benar-benar seperti warna darah haid.
Wallâhu a`lam.