Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Jika darah yang keluar mempunyai sifat-sifat darah haidh maka ia adalah haidh, tidak boleh shalat, puasa dan menyentuh mushaf serta hukum-hukum lainnya. Tidak ada perbedaan apakah darahnya itu keluar sebelum masa menopause atau setelahnya, baik keluar sendiri ataupun karena sebuah terapi.
Namun kami nasehatkan untuk meninggalkan terapi seperti ini. Karena apa yang telah ditakdirkan oleh Allah untuk perempuan mengandung banyak kebaikan dan kesehatan. Boleh jadi ketika telah ditakdirkan untuk berhenti haidh agar dia dapat leluasa untuk beribadah kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan untuk mengganti puasanya yang telah lalu disebabkan kehamilan dan kelahiran.
Wallâhu a`lam.