Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesuatu yang keluar dari lambung, baik makanan, muntah, maupun air asam lambung yang Anda sebut itu, jika sudah sampai ke mulut sehingga bisa dibuang dan diludahkan, kemudian ditelan oleh orang yang berpuasa secara sengaja, maka puasanya menjadi batal. Jika belum sampai ke mulut sehingga belum bisa dibuang dan diludahkan kemudian kembali ke dalam lambung, puasanya tidak batal. Kami telah pernah merinci permasalahan ini dan telah menyebutkan pula beberapa pendapat para ulama tentangnya.