Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika pertanyaannya adalah tentang siapa yang bertugas mengeluarkan Zakat Fitrah dari harta anak yatim, maka jawabannya: yang bertugas mengeluarkan zakat dari harta anak yatim adalah walinya.
Ibnu Qudâmah berkata, "Zakat Fitrah wajib atas anak yatim, dan walinya bertugas mengeluarkan zakat itu dari hartanya (harta si anak yatim)." [Al-Mughni]
Jika pertanyaannya adalah siapa yang mengambil Zakat Fitrah yang dibayarkan kepada anak yatim, jawabannya adalah: Zakat Fitrah tidak boleh diberikan kepada anak yatim kecuali jika ia miskin, dan yang mengambilnya (jika ia miskin) adalah walinya yang mempunyai wewenang atas hartanya sebagaimana diterangkan di atas. Adapun jika anak yatim itu kaya, ia tidak boleh menerima zakat secara mutlak, baik Zakat Fitrah maupun Zakat Mal.
Syaikh Ibnu Al-`Utsaimîn berkata, "Namun harus diperhatikan di sini, bahwa sebagian orang menyangka anak yatim mempunyai hak atas zakat dalam segala kondisi, padahal tidak demikian, karena keyatiman bukan salah satu faktor yang menjadikannya berhak untuk menerima zakat. Anak yatim tidak berhak menerima zakat kecuali jika ia termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat. Adapun jika hanya karena faktor keyatiman, mungkin saja ia kaya, sehingga tidak memerlukan zakat."
Kiranya perlu disampaikan, bahwa jika seseorang telah balig, ia tidak lagi disebut sebagai yatim, berdasarkan hadits: "Tidak ada lagi keyatiman setelah bermimpi (balig)."