Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak ada pengaruh perbatasan negara yang Anda jelaskan itu dalam masalah ini. Hal yang menjadi standar untuk menentukan sah dan batalnya puasa yang Anda tanyakan itu adalah tingkat keyakinan seseorang apakah ia berbuka setelah matahari terbenam atau sebelumnya.
Jika Anda berbuka berdasarkan dugaan kuat Anda bahwa matahari telah terbenam, dan tidak terbukti setelah itu kebalikannya, maka puasa Anda sah dan Anda tidak wajib meng-qadhâ'-nya. Sedangkan jika Anda berbuka puasa dengan keraguan tentang terbenamnya matahari dan tidak ada dugaan kuat tentang sudah terbenamnya matahari, maka Anda wajib meng-qadhâ' puasa hari itu, karena hukum asal dalam kondisi seperti ini adalah masih siangnya hari (belum terbenamnya matahari). Orang yang berpuasa tidak boleh berbuka kecuali setelah ia yakin atau memiliki dugaan kuat bahwa matahari telah terbenam.
Ibnu Qudâmah—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Jika seseorang makan karena ragu apakah matahari telah terbenam, dan tidak ada kejelasan tentang hal itu, maka ia harus meng-qadhâ' puasanya tersebut, karena hukum asal dalam kondisi itu adalah bahwa hari masih siang (belum terbenam matahari). Jika ia makan (berbuka) dengan dugaan kuat bahwa matahari telah terbenam, atau bahwa fajar belum terbit (saat sahur), kemudian setelah makan ia merasa ragu, dan tidak ada kejelasan tentang hal itu, maka ia tidak wajib meng-qadhâ', karena tidak ada keyakinan yang menghilangkan dugaan kuatnya yang pertama. Ini serupa dengan kasus orang yang mengerjakan shalat setelah berijtihad, kemudian ia ragu tentang waktunya setelah selesai shalat."
Syaikh Ibnu Al-`Utsaimîn—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Tidak boleh berbuka puasa ketika masih ragu tentang telah terbenamnya matahari. Jika ia berbuka maka ia wajib meng-qadhâ' puasa hari itu, selama tidak terbukti bahwa ia berbuka setelah matahari terbenam. Jika kemudian diketahui bahwa ia berbuka setelah matahari terbenam, maka ia tidak wajib meng-qadhâ'. Ia boleh berbuka apabila yakin atau mempunyai dugaan kuat bahwa matahari telah terbenam. Sehingga dalam pendapat yang kuat dalam mazhab kita, jika seseorang mempunyai dugaan kuat bahwa matahari telah terbenam, ia boleh berbuka puasa, dan ia tidak wajib meng-qadhâ' puasa itu selama tidak terbukti bahwa matahari belum terbenam saat ia berbuka itu."