Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Anda harus menasihati putri Anda dan menerangkan kepadanya hukum wajibnya meng-qadhâ' puasa-puasa yang ia tinggalkan. Anda juga harus menyampaikan bahwa jika ia menunda qadhâ' puasa tersebut secara sengaja tanpa ada halangan hingga masuk Ramadhân berikutnya, maka selain meng-qadhâ', ia juga harus membayar kafarat memberi makan satu orang misikn untuk setiap puasa yang ia tunda qadhâ'-nya itu.
Jika putri Anda terus menunda qadhâ' hingga waktunya sempit, dan ia bersikeras tidak mau meng-qadhâ', sementara nasihat tidak lagi berguna baginya, maka gunakanlah sarana-sarana hukuman yang cocok, seperti celaan, hardikan, atau pukulan dengan memperhatikan syarat-syaratnya. Karena banyak ulama yang membolehkan menghukum anak yang telah balig, walaupun harus dengan pukulan.