Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.
Hadits pertama sebagaimana dikatakan oleh Al-Mundziri dalam kitab At-Targhîb Wat Tarhîb bahwa hadits ini tidak shahîh. Ibnu Abi Ad-Dunya meriwayatkan hadits ini dari `Ammâr ibnu `Âmir, seorang tabi`in. Hadits ini tergolong hadits mursal, dan tidak boleh disandarkan kepada Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—.
Sedangkan hadits kedua diriwayatkan oleh Ath-Thabarâni dalam kitab Al-Mu`jam Al-Ausath, dan Al-Baihaqi dalam kitab Syu`abul Îmân. Hadits ini dinyatakan dha`îf oleh As-Suyûthi, Al-Munâwi, dan Al-Albâni.
Jadi, kedua hadits ini tidak shahîh. Namun telah menjadi ketetapan bagi para ulama bahwa membangun sesuatu itu tercela jika bukan untuk tujuan syar`i, atau membuatnya meninggalkan hal wajib, atau melakukan hal terlarang, atau melebihi kebutuhan. Karena dunia ini bukanlah tempat yang kekal.