Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Pertama: Wahai saudari yang mulia, kami memohon kepada Allah agar menunjukkan kita semua kepada hal diridhai-Nya, dan agar mencukupkan kita semua dengan yang halal untuk menghindari yang haram, serta mengayakan kita dengan keutamaan-Nya dari selain-Nya.
Ketahuilah, pintu-pintu rizki yang halal itu banyak. Allah—Subhânahu wata`âlâ—menjamin setiap jiwa tidak akan mati sampai terpenuhi rizkinya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—memberikan rizki tanpa disangka-sangka kepada yang bertakwa kepada-Nya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, Allah akan memberikannya jalan keluar, dan memberikannya rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” [QS. Ath-Thalâq: 3-4]
Oleh karenanya, ketahuilah bahwa pekerjaan anda di bank tidak islami tidak diperbolehkan, karena berarti sudah bekerja sama dengan bank dalam praktek riba. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): “Dan saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan kalian saling tplong menolong dalam dosa dan permusuhan.” [QS. Al-Mâidah: 2]. Tidak diragukan bahwa tidak ada dosa dan tidak ada permusuhan yang lebih besar serta lebih berbahaya dibandingkan riba, karena telah memerangi Allah—Subhânahu wata`âlâ—dan Rasul-Nya—Shallallâhu `alaihi wa sallam.
Pekerjaan yang anda lakukan di bank tersebut pun tidak diperbolehkan, karena itu betul-betul riba. Pemilik cek menyerahkan kepada bank nominal tertentu secara tunai dan bank mengambil darinya jumlah lebih banyak dari nominal yang tertulis secara tunda. Disamping ada larangan-larangan lain yang terkandung dalam transaksi seperti ini. Adapun anda menggunakan penghasilan anda untuk keluarga, maka itu tidak menjadikan anda boleh berusaha dengan yang tidak diperbolehkan.
Wallâhu a`lam.