Hukum Orang yang Ragu Apakah Ia Minum Sebelum Atau Sesudah Fajar

2-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Beberapa hari bulan Ramadhân telah berlalu, sementara saya terlalu sering berhalusinasi. Saya sering pergi ke kamar mandi di malam hari setelah minum, dan saya tidak tahu apakah itu sebelum atau sesudah waktu imsak. Apakah puasa saya batal?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pertanyaan yang Anda sampaikan agak kurang jelas. Jika yang Anda maksud adalah Anda sering ragu apakah Anda minum sebelum terbit fajar ataukah sesudahnya, dan tidak terbukti kemudian bahwa Anda minum setelah terbit fajar, maka keraguan tersebut tidak berpengaruh terhadap sahnya puasa Anda menurut pendapat yang kuat, sebab hukum asal dalam kondisi ini adalah masih eksisnya malam (belum terbit fajar).

Ibnu Qudâmah menjelaskan dalam kitab Al-Mughni, "Jika seseorang makan kemudian ragu apakah fajar telah terbit atau belum, dan kemudian tidak ada kejelasan tentang hal itu, maka ia tidak wajib meng-qadhâ'. Ia boleh makan sampai ia yakin fajar telah terbit. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Ini juga adalah pendapat Ibnu Abbas, `Athâ', Al-Auzâ`i, Asy-Syafi`î dan Ashhâbur Semoga Allah meridhainya'yi. Tetapi Imam Malik berpendapat bahwa orang seperti ini wajib meng-qadhâ', karena hukum asal dalam hal ini adalah masih melekatnya kewajiban puasa pada dirinya, dan kewajiban ini tidak gugur (darinya) dengan keraguan. Juga karena ia makan dalam kondisi ragu tentang siang atau malam (telah terbit fajar atau belum), sehingga ia wajib meng-qadhâ', sama seperti kalau ia makan dalam kondisi ragu apakah matahari telah terbenam atau belum. Tetapi mazhab kami (mazhab Imam Ahmad) memiliki dalil dari firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): 'Dan makan-minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam (waktu fajar)'. [QS. Al-Baqarah: 187]. Artinya, Allah membentangkan waktu (bolehnya) makan hingga benar-benar jelas datangnya waktu fajar, sementara dalam kasus ini, seseorang masih ragu dan belum memiliki kepastian tentang terbitnya fajar. Seandainya ia wajib meng-qadhâ' niscaya konsekuensinya makan menjadi haram baginya. Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—juga bersabda, 'Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktûm mengumandangkan azan'. Sementara Ibnu Ummi Maktûm adalah seorang yang buta. Ia tidak mengumandangkan azan sampai dikatakan kepadanya: telah masuk waktu Subuh, telah masuk waktu Subuh. Selain itu, dalam kasus ini, hukum asal yang berlaku adalah masih eksisnya malam (belum terbitnya fajar), sehingga waktu ragu tersebut termasuk ke dalam waktu malam yang belum dipastikan secara yakin telah berlalu, berbeda dengan terbenamnya matahari, karena hukum asal yang berlaku padanya adalah masih eksisnya siang (belum tenggelamnya matahari)."

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net