Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—memiliki banyak nama, dan telah pernah kami sebutkan (dalam fatwa lain) beberapa di antaranya yang paling masyhur.
Setelah turunnya firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian (yang lain)." [QS. An-Nûr: 63], para shahabat memanggil Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—dengan sebutan: "Wahai Rasulullah" atau: "Wahai Nabi Allah". Muqâtil berkata, "Makna ayat di atas: Janganlah kalian memanggilnya dengan menyebut namanya: 'Wahai Muhammad', dan jangan pula kalian memanggilnya dengan mengatakan: 'Wahai Ibnu Abdillah (Putra Abdullah)'. Tetapi muliakanlah ia dengan mengatakan: 'Wahai Nabi Allah', atau: 'Wahai Rasulullah'."
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hâtim, Ibnu Mardawaih, dan Abu Nu`aim dalam kitab Ad-Dalâ'il, dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian (yang lain)", bahwa ia berkata, "Sebelumnya, mereka memanggil beliau: 'Wahai Muhammad', atau: 'Wahai Abul Qâsim', lalu Allah melarang mereka melakukan itu, sebagai penghormatan bagi Nabi-Nya—Shallallâhu `alaihi wasallam. Lalu mereka memanggil beliau dengan: 'Wahai Nabi Allah', atau: 'Wahai Rasulullah'."
Wallâhu a`lam.