Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para fuqaha (ahli fikih) mendefenisikan iktikaf seperti yang kita sebutkan di atas, yaitu berdiam di mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ. Ibnu Hazm berkata, "Iktikaf adalah berdiam di mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah—`Azza wajalla—sesaat atau lebih, baik di malam maupun siang hari." [Al-Muhallâ]
Disebutkan dalam Ensiklopedi Fikih: "Iktikaf (secara bahasa) adalah menahan diri dari melakukan kegiatan-kegiatan biasa. Dan secara termonologi Syariat, iktikaf berarti: Berdiam di mesjid dengan cara tertentu disertai dengan niat."
Maka selama kedua rukun ini ada, yaitu niat dan berdiam di mesjid, maka iktikaf sudah dianggap sah.