Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyalatkan jenazah di masjid. Di antara pendapat mereka ada yang membolehkan, dan pendapat yang lain memakruhkannya.
Adapun Asy-Syâfi`i, Ahmad, dan Ishâq menyatakan sahnya shalat jenazah di masjid, dan tidak memakruhkannya. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah—Semoga Allah meridhainya—bahwasanya ia menyuruh orang-orang untuk membawa jenazah Sa`d bin Abi Waqqâsh ke masjid, lalu ia menyalatkannya. Maka orang-orang pun mempertanyakan hal tersebut. Lantas Aisyah—Semoga Allah meridhainya—berkata, "Secepat itukah orang-orang lupa? Sesungguhnya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—tidak menyalatkan jenazah Suhail bin Baidhâ' kecuali di dalam masjid." [HR. Muslim]
Sedangkan pendapat Abu Hanîfah, dan pendapat yang masyhur dari Mâlik menyatakan bahwa shalat jenazah di masjid hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dâwud, bahwasanya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Barang siapa yang menyalatkan jenazah di masjid, maka ia tidak mendapatkan pahala." [HR. Abu Dâwud]
Akan tetapi, hadits ini dibantah dengan beberapa bantahan berikut:
Pertama: hadits tersebut derajatnya dha`îf. Hal ini diungkapkan oleh Imam Ahmad.
Kedua: Lafazh hadits dalam naskah yang masyhur dari Sunan Abi Dâwud berbunyi, "Falâ syai'a `alaihi", (yang artinya maka tidak apa-apa), bukan "Falâ syai'a lahu", (yang artinya maka tidak ada pahala baginya).
Ketiga: riwayat yang berbunyi, "Falâ syai'a lahu", (yang artinya maka tidak ada pahala baginya), mengisyaratkan kurangnya pahala orang yang menyalatkan jenazah di masjid, kemudian ia pulang, dan tidak mengikuti prosesi penyelenggaraan jenazah sampai ke kuburan. Maka dengan begitu ia telah kehilangan kesempatan meraih pahala yang besar dari amalan mengikuti jenazah sampai ke penguburannya.
Dari ini, dapat kita simpulkan bahwa pendapat yang paling kuat dari pendapat di atas adalah bolehnya menyalatkan jenazah di masjid, karena sesuai dengan amalan Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—, dan tidak kuatnya dalil orang yang membantah hal itu.
Wallâhu a`lam.