Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Dibolehkan mencabut rambut yang tumbuh di bawah alis mata, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Dalil yang ada hanya melarang mencabut alis mata. Tapi perlu kami ingatkan, bahwa rambut berlebih yang dimaksud adalah rambut yang tumbuh di bawah alis mata sampai ke kelopak mata, atau kalau di bagian atas sampai ke awal kening kepala. Jenis rambut seperti ini boleh dicabut. Namun jika alisnya tebal sejak awal penciptaannya oleh Allah, tidak memburukkan rupa muka, dan belum keluar secara jelas dari batas yang wajar, maka ini tidak boleh dicabut.
Wallâhu a`lam.