Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sekedar mencium bau-bauan tidak membatalkan puasa, karena ia hanya sekedar aroma, dan aroma tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Tetap Kajian dan Fatwa (Kerajaan Arab Saudi), dinyatakan sebagai berikut: "Apakah aroma parfum dan aroma sprayer pembasmi serangga membatalkan puasa di bulan Ramadhân atau puasa lainnya? Jawabannya: Semua aroma (bau-bauan), baik dari jenis parfum (wangi) maupun bukan tidak membatalkan puasa, baik di bulan Ramadhân maupun di luar bulan Ramadhân, baik puasa fardhu (wajib) maupun puasa sunnah."