Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jawabannya adalah iya, bahkan itu termasuk dosa besar, karena Allah—Jalla wa `alâ—telah berfirman (yang artinya):
· "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api Neraka." [QS. At-Tahrîm: 6];
· "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita)…" [QS. An-Nisâ: 34]
Jadi, seorang suami tidak boleh membiarkan istrinya melakukan tabarruj (tidak memakai hijab Syar`i), karena ia bertanggung jawab memimpin istrinya.
Wallâhu a`lam.