Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak ada masalah bagi Anda, insyâallâh, untuk melanjutkan transaksi ini. Tetapi sebaiknya Anda menasihati kontraktor tersebut dan menjelaskan kepadanya hukum agama dalam masalah ini. Anda katakan kepadanya, sesungguhnya itu murni riba, dan jelaskan kepadanya bahwa berinteraksi dengan riba berarti menentang Allah, dan menjerumuskan diri ke jurang laknat. Riba juga memusnahkan harta. Lalu Anda sebutkan kepadanya ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai hal tersebut, yang di antaranya adalah firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." [QS. Al-Baqarah: 276]
Di antaranya juga adalah bahwasanya Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan riba, sebagaimana tercantum dalam Shahîh Al-Bukhâri. Dan dalam Shahîh Muslim terdapat sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—yang berbunyi "Allah melaknat orang yang makan riba, memberi makan riba, saksi dan juru tulis riba. Mereka semua sama saja."
Wallâhu a`lam.