Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Orang yang melewati kuburan memiliki beberapa kondisi:
Pertama: dia yakin atau berprasangka kuat bahwa itu adalah kuburan umat Islam, seperti jika semua atau mayoritas penduduk negera tersebut adalah umat Islam, maka tidak ada masalah dalam hal dianjurkan baginya untuk mengucapkan salam kepada para penghuni pekuburan tersebut.
Kedua: dia yakin atau berprasangka kuat bahwa itu adalah kuburan non-muslim, seperti jika semua atau sebagian besar penduduk negera tersebut adalah non-muslim (kafir). Maka, ia tidak boleh mengucapkan salam kepada mereka. Bahkan, mengucapkan salam kepada mereka itu diharamkan. Tetapi yang disyariatkan adalah memberi kabar kepada mereka tentang api neraka. Hal itu berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Jika engkau melewati kuburan orang musyrik, maka berilah ia kabar tentang api neraka." [HR. Ibnu Mâjah dll. Menurut Al-Albâni: shahîh]
Ketiga: tidak ada sesuatupun yang kuat dalam prasangkanya. Maka, ketika itu, tidak apa-apa ia mengucapkan salam kepada mereka, dengan meniatkan bahwa ia mengucapkan salam kepada kaum muslimin di antara mereka, berdasarkan asumsi bahwa mereka (yaitu orang-orang muslim) itu ada.
Wallâhu a`lam.