Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Orang yang ditaklukkan oleh Syetan dan hawa nafsunya sampai melakukan perbuatan yang menunjukkan lemahnya iman, hilangnya harga diri, dan rusaknya fitrah ini, pertama kali harus bertobat secara benar kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ. Ia haram menyebarkan informasi perbuatannya yang haram ini, bahkan wajib menutupinya dan tidak memberitahu siapa pun. Adapun istrinya, tidaklah berubah status menjadi haram baginya, sebab sesuatu yang haram tidak dapat mengharamkan sesuatu yang halal. Dan sesuatu yang tidak ada secara Agama sama seperti sesuatu yang tidak ada secara kenyataan.
Imam Asy-Syâfi`i berkata di dalam kitab Al-Umm, "Jika seorang laki-laki berbuat dosa, atau istrinya berbuat berdosa kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ, maka istrinya tidak menjadi haram baginya."
Pendapat yang terkenal dalam mazhab Maliki menyatakan bahwa siapa yang menikmati tubuh anak perempuannya secara sengaja, maka istrinya yang merupakan ibu anak itu tidak menjadi haram baginya. Dalam kitab Syarhu Khalîl dikatakan: "Jika seseorang mencumbu tubuh anak perempuannya secara sengaja, terdapat perbedaan pendapat tentang hal tersebut. Maksudnya adalah perbedaan pendapat yang ada dalam masalah zina. Pendapat yang dijadikan pegangan menurut mereka adalah bahwa zina tidak mengharamkan (suami-istri) sebagaimana pendapat mazhab Asy-Syâfi`i."
Wallâhu a`lam.