Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Memandikan dan menyalatkan jenazah yang ternyata masih hidup hukumnya tidak dianggap, karena pada kenyataannya orang tersebut masih hidup ketika dimandikan dan dishalatkan. Oleh karena itu, ia wajib dimandikan dan dishalatkan kembali ketika didapati kematiannya yang sebenarnya. Perlu diperhatikan bahwa kita diharus untuk memastikan terlebih dahulu kematian seseorang, sebelum melangsungkan penyelenggaraan jenazahnya, terutama jika orang tersebut mati karena tenggelam, atau orang yang sering pingsan.
Wallâhu a`lam.