Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hukum mereka dalam hal ini seperti hukum orang yang sakit. Maksudnya, (mereka dibolehkan tidak berpuasa) jika mereka khawatir akan ditimpa sakit atau penyakit yang Anda akan bertambah parah, dan penyakit itu memang memiliki efek berat dan menyulitkan. Adapun sekedar rasa pusing yang ringan, atau sekedar rasa sakit yang tidak berat, atau muntah yang tidak mengakibatkan kesulitan berat, itu tidaklah termasuk faktor yang membuat mereka (ibu hamil/menyusui) boleh berbuka.
Di antara penyakit yang juga membolehkan seseorang tidak berpuasa adalah penyakit yang akan berakibat hilangnya fungsi salah satu anggota badan jika dipaksakan berpuasa, misalnya berakibat pandangan menjadi rabun, pendengaran berkurang, atau rusaknya organ tubuh secara total. Selain itu, yang membolehkan seseorang berbuka juga adalah adanya dugaan kuat bahwa puasa dapat menyebabkan tertundanya kesembuhan penyakitnya. Dan yang menjadi patokan dalam semua hal ini adalah keterangan dokter muslim yang terpercaya, atau dugaan kuat pada diri penderita penyakit. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." [QS. At-Taghâbun: 16]