Pandangan Syariat Tentang Distribusi Zakat Fitrah untuk Kepentingan Dakwah

1-4-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah boleh mendistribusikan Zakat Fitrah untuk kepentingan dakwah?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Penerima Zakat Fitrah adalah para mustahiq zakat yang disebutkan dalam ayat surat At-Taubah (yang artinya) "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." [QS. At-Taubah: 60]

Penerima yang paling utama di antara semua golongan ini adalah orang-orang fakir dan miskin, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya, "Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—mewajibkan Zakat Fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari dosa perilaku yang sia-sia dan ucapan kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat `Id maka itu adalah zakat yang diterima, tetapi barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat `Id maka itu termasuk sedekah biasa." [HR. Abû Dâwûd, Ibnu Mâjah, dan Ad-Dâruquthni]

Dakwah tidak termasuk golongan penerima Zakat Fitrah, dan tidak boleh memasukkannya ke dalam kategori fîsabîlillâh (orang yang berjuang di jalan Allah), karena kelompok fîsabîlillâh itu dikhususkan untuk orang yang berjihad, berdasarkan pendapat yang benar.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa tidak dibolehkan mendistribusikan Zakat Fitrah untuk kepentingan dakwah. Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net