Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Sebagian ahli fiqih menganjurkan agar menutup lubang-lubung di tubuh mayit dengan kapas, untuk menyamarkan bau mayit yang keluar, atau mencegah sesuatu yang mungkin keluar darinya. Para ahli fiqih juga menganjurkan agar kapas itu diberi sejenis obat khusus mayit dan kapur barus.
Hal ini diriwayatkan dari sebagian salafushshâlih. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Al-Hasan, ia berkata, "Dubur, lubang telinga, dan lubang hidungnya ditutup."
Dia juga meriwayatkan dari Ibnu Sîrîn, ia berkata, "Dubur, mulut, dan kedua lubang
hidung si mayit ditutup dengan kapas."
Tetapi tidak ada dalil syar`i dalam masalah ini. Berdasarkan ini, hal tersebut tidak disyariatkan untuk dilakukan, kecuali jika khawatir keluar sesuatu dari si mayit, maka hal itu dilakukan untuk menepis mafsadah.
Al-Buhûti Al-Hanbali mengatakan, "Jika dikhawatirkan akan keluar sesuatu seperti darah, dari lubang-lubang di wajah mayit, seperti mulut dan lubang hidungnya, maka tidak masalah jika ditutup dengan kapas demi menepis mafsadah tersebut."
Wallâhu a`lam.