Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kafarat sumpah tidak boleh dibayar kepada satu orang miskin, tetapi harus dibayar kepada sepuluh orang miskin. Adapun memberi sepuluh orang miskin lebih dari satu kafarat pada hari yang sama tidak dapat membayarkan kecuali hanya satu kafarat, sebagaimana mazhab Abu Hanifah dan salah satu pendapat dalam mazhab Hambali.
Siapa yang berkewajiban membayar beberapa kafarat dan ingin mengeluarkannya semua kepada sepuluh orang miskin yang sama, hendaklah memberi mereka makan dengan satu kafarat, lalu pada hari berikutnya membayar kafarat kedua, dan begitu seterusnya.
Ibnu Qudâmah berkata, "Jika seseorang memberi makan satu orang miskin yang sama dengan dua kafarat dalam dua hari yang berbeda, itu adalah boleh, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui dalam hal ini. Seandainya seseorang wajib membayar sepuluh kafarat, dan ada sepuluh orang miskin yang bisa ia beri makan setiap hari dengan satu kafarat yang dibagi-bagikan kepada setiap mereka, ini juga boleh, karena ia telah melaksanakan yang diperintahkan, sehingga ia dianggap terlepas dari tanggung jawabnya. Hukum dalam memberi pakaian sama dengan hukum memberi makan." [Al-Mughnî]
Wallâhu a`lam.