Segala puji bagi Allah, dan shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Bersumpah palsu untuk mempromosikan dan menjual barang dagangan termasuk dosa yang paling besar. Ada peringatan keras untuk perilaku seperti itu, sebagaimana tercantum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar—Semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Ada tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari Kiamat, yaitu: Orang yang suka menyebut-nyebut pemberian, yang tidak pernah memberi sesuatu kecuali menyebut-nyebutnya; orang yang menawarkan barang dagangannya dengan sumpah palsu; dan orang yang memanjangkan pakaiannya sampai melewati mata kaki." [HR. Muslim]
Anda harus bertobat kepada Allah dan memohon keridhaan hati si pembeli atas sikap Anda yang mengabaikan haknya itu, jika Anda mengetahui tempat keberadaannya. Jika tidak, doakan kebaikan untuknya. Sementara jual-beli yang sudah terjadi itu sah karena syarat-syarat dan rukun-rukunnya terpenuhi.
Kami mengingatkan Anda bahwa sumpah palsu tidak ada kafaratnya menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama. Karena ia adalah sumpah palsu yang tidak dapat dihapus kecuali dengan tobat yang benar.
Wallâhu a`lam.