Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para ulama—Semoga Allah merahmati mereka—berbeda pendapat tentang sekedar mengharamkan terhadap diri sendiri sesuatu yang halal selain istri, apakah itu mengharuskan pelakunya membayar kafarat sumpah atau tidak?
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa sekedar pengharaman seperti itu tidak mengharuskan pelakunya membayar kafarat, dan tidak ada satu pun yang menjadi haram untuknya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas." [QS. Al-Mâ'idah: 87]
Dalam ayat ini, Allah mencela orang yang mengharamkan sesuatu yang halal tanpa mewajibkan kafarat kepadanya.
Sementara para ulama mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa si pelaku wajib membayar kafarat sumpah, berdalilkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Hai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; engkau mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian membebaskan diri dari sumpah kalian." [QS. At-Tahrîm: 1-2]
Mereka mengatakan, "Allah dalam ayat ini menamakan pengharaman itu sebagai sumpah. Ini terjadi ketika Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—mengharamkan terhadap diri beliau meminum madu atau menggauli istri beliau Mariah, lalu Allah pun menegur beliau dalam hal itu."
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama, bahwa sekedar pengharaman seperti itu tidak mengharuskan pembayaran kafarat. Adapun dalil para ulama mazhab Hanafi dan Hambali, yaitu firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian membebaskan diri dari sumpah kalian", setelah firman-Nya (yang artinya): ".mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu." berkenaan dengan kisah yang menurut kebanyakan ahli Tafsir merupakan sebab turunnya ayat ini, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—pada awalnya memang hanya mengharamkan, tapi kemudian beliau bersumpah, seperti yang diriwayatkan oleh Adh-Dhiyâ' Al-Maqdisî dalam kitabnya Al-Mukhtârah. Berdasarkan ini, maka Anda tidak wajib membayar kafarat sumpah.
Wallâhu a`lam.