Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika gambar itu dibuat dengan tangan, ia tidak boleh dipergunakan, berdasarkan perkataan jumhur ulama yang melarang melukis semua gambar makhluk bernyawa, baik itu pada kanvas, pakaian, maupun layar monitor sebagaimana yang Anda katakan. Dasar hukumnya adalah hadits-hadits yang tegas mengharamkannya. Hadits-hadits itu melarang secara mutlak, tanpa membedakan apakah bentuknya gambar timbul (bertubuh) atau bukan.
Adapun jika gambar itu adalah hasil fotografi yang kemudian dimasukkan ke perangkat komputer, maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentangnya. Ada yang mengatakan haram kecuali jika dibutuhkan, dan ada yang membolehkannya. Jika Anda, saudaraku, mengetahui besarnya perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini, tentu saja sikap yang paling berhati-hati adalah tidak menggunakan gambar-gambar hewan yang berbentuk foto itu. Karena sikap seperti ini lebih menjaaga diri dari kemungkinan terjatuh ke dalam syubhat. Dalam sebuah hadits shahîh, Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Hal yang halal itu sudah jelas, dan hal yang haram itu juga sudah jelas, tetapi di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat, tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barang siapa yang menjauhi syubhat itu berarti telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Barang siapa yang terjatuh ke dalam syubhat itu, ia bagaikan penggembala yang menggembala di sekitar tanah larangan, hampir–hampir ia masuk ke dalamnya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Wallâhu a`lam.