Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Celak biasanya digunakan oleh wanita untuk berhias dan berobat. Apabila seorang wanita menggunakan celak di matanya, apakah ia boleh keluar dari rumahnya? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, karena mereka juga berbeda pendapat tentang hakikat celak itu sendiri; apakah ia termasuk perhiasan luar yang boleh ditampakkan ataukah ia termasuk perhiasan dalam yang wajib ditutup dari laki-laki non-mahram.
Sebagian ulama berpendapat bahwa celak tergolong perhiasan luar yang boleh ditampakkan kepada laki-laki non-mahram, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika menafsirkan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak darinya.": "Maksudnya adalah celak dan cincin."
Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa celak termasuk perhiasan yang wajib ditutup, karena ia dapat mempercantik wajah wanita. Oleh karena itu, Ibnu `Athiyyah mengatakan, "Menurut saya, wanita dituntut untuk tidak memperlihatkan serta berusaha keras menyembunyikan semua bentuk perhiasannya. Ada pengecualian di sini, yaitu perhiasan yang terlihat disebabkan oleh gerakan darurat yang terpaksa harus dilakukan, atau untuk memperbaiki kondisi dan sejenisnya. Jadi, perhiasan yang terlihat karena alasan-alasan yang disebabkan kondisi darurat (terpaksa) bagi kaum wanita ini dimaafkan dalam hukum Syariat."
Dan tentu saja tidak perlu diragukan bahwa memakai celak di mata dan keluar rumah dengan menggunakannya bukanlah termasuk hal-hal yang terpaksa, karena ia mungkin saja menyembunyikan celaknya itu.
Kesimpulannya, keluarnya wanita dari rumahnya dalam kondisi seperti ini dapat menambah kecantikannya dan menarik perhatian orang lain. Dan itulah penyebab dilarangnya memakai celak bagi wanita yang sedang berkabung karena ditinggal wafat suaminya, karena celak termasuk perhiasan, padahal ia hanya duduk di rumahnya. Tentu saja ia lebih utama dilarang bagi wanita yang keluar dari rumahnya dan dilihat oleh orang lain.
Wallâhu a`lam.