Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, dan mengaruniakan Anda taufiq karena tidak mengambil pinjaman yang mengandung riba. Kami berdoa kepada Allah agar memudahkan urusan Anda, dan mengaruniakan Anda rezeki dari jalan yang tidak Anda sangka-sangka.
Adapun pertanyaan pertama Anda, jawabannya adalah bahwa transaksi ini hukumnya boleh, jika realitanya seperti yang kami pahami, yaitu, Anda menjadi salah satu serikat bagi perusahaan tersebut dalam kepemilikan rumah dengan bagian sesuai dengan besarnya saham Anda dari rumah tersebut, yaitu seperempat, dalam kasus Anda ini. Kemudian perusahaan itu menyewakan bagiannya terhadap rumah itu kepada Anda. Dengan demikian, Anda menjadi pemilik untuk seperempat rumah itu, dan menyewa tiga perempatnya. Ini tidak masalah, jika pembayaran sewa itu tidak berakhir pada kepemilikan, yaitu di mana apa yang Anda bayarkan ke perusahaan itu merupakan bagian dari harga rumah tersebut, sehingga bagian Anda dari kepemilikan rumah tersebut semakin bertambah dan bagian perusahaan semakin berkurang, sampai akhirnya rumah itu utuh menjadi milik Anda.
Sedangkan pertanyaan Anda yang kedua, jawabannya adalah tidak boleh. Karena teman Anda tersebut memberi Anda pinjaman yang mendatangkan kentungan untuknya. Hal itu tidak boleh, tanpa ada perbedaan pendapat antar para ulama dalam masalah ini. Ini termasuk salah satu jenis riba yang keberadaannya dalam sebuah transaksi membuatnya tidak halal bagi seorang muslim.
Wallâhu a`lam.