Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Perkara pertama yang ditunaikan dari harta peninggalan orang yang meninggal adalah biaya penyelenggaraan jenazahnya kemudian pelunasan hutangnya baru setelah itu pelaksanaan wasiat dari sepertiga harta yang tersisa. Dan harta yang tersisa setelah penyelenggaraan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat itulah yang dibagikan kepada ahli waris. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala setelah menyebutkan hak waris (yang artinya), “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” Berdasarkan hal itu, maka apa yang ditinggalkan oleh si mayit dari harta benda, termasuk di dalamnya rumah, jika itu semua mencukupi untuk melunasi hutang atau bahkan lebih, maka wajib melaksanakan wasiat si mayyit yaitu dengan menyerahkan mobil kepada orang yag diwasiatkan dalam hal ini anak saudarinya, karena dia bukanlah ahli waris. Dan tidak mencacati sebuah wasiat kondisi ia tidak tercatat dan cukup ditetapkan (sebuah wasiat) dengan saksi-saksi. Hal ini (semua) dengan syarat wasiat berupa mobil itu masih dalam batasan sepertiga harta yang tersisa dari si mayit atau kurang dari sepertiga setelah pelunasan hutang. Atau wasiat itu lebih dari sepertiga dan ahli waris menyetujuinya dan ahli waris itu semua dalam kondisi telah baligh dan dewasa. Hal ini berdasarkan hadits di Shahih Al-Bukhari dan lainnya, dari hadits Sa'ad bin Malik
, bahwa Rasulullah
bersabda, “Sepertiga dan sepertiga itu besar atau banyak (jumlahnya)” adapun jika harta peninggalan mayit tidak cukup untuk melunasi hutangnya maka wasiat itu tidak sah pada asalnya, dikarenakan (hak) melunasi hutang lebih didahulukan dari wasiat, sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Wallahu a`lam.