Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hukum asal memakai pakaian apa pun adalah mubah (boleh), selama tidak ada faktor yang memalingkannya hukumnya dari boleh menjadi haram atau makruh. Di antara hal-hal yang memalingkannya dari hukum boleh itu misalnya adalah:
- Pakaian itu diyakini atau diduga kuat dapat menyebabkan bahaya kepada pemakainya;
Pakaian itu menyerupai pakaian yang khusus dipakai oleh orang kafir, dengan ketentuan bahwa orang yang memakainya biasanya adalah orang-orang yang tertarik kepada mereka. Adapun jika di luar ketentuan itu, tidak dianggap penyerupaan dengan mereka.
- Pakaian itu menarik perhatian orang banyak.
Dengan demikian, jika sandal bertumit tinggi itu selamat dari beberapa hal di atas, dan ia tidak berupa perhiasan, atau kalau pun berupa perhiasan ia tertutup oleh pakaian yang dipakai di atasnya, maka hukum memakainya adalah mubah. Meskipun demikian, menjauhkan diri dari hal-hal syubhat seperti ini tentu lebih baik.
Wallâhu a`lam.